Bagaimana cara jual rumah ke bank secara mudah tanpa perlu proses yang ribet? Menjual rumah ke bank kini menjadi salah satu solusi bagi kita yang ingin pindah maupun butuh dana. Rumah yang memenuhi persyaratan bisa “dibeli” oleh pihak bank dengan berbagai metode yang dapat dipilih oleh penjual rumah. 

Sayangnya, tak sedikit dari kita ada yang masih belum tahu bagaimana cara menjual properti atau hunian kepada bank, atau bahkan mungkin baru mendengar istilah ini di balik kemudahannya. Apa saja cara yang bisa digunakan? Dan apa saja persyaratan yang harus dilengkapi? Simak baik-baik dalam artikel terbaru kali ini!

Apa Saja Cara Jual Rumah ke Bank?

Menjual rumah ke bank terutama jika masih dalam cicilan memerlukan persiapan yang matang. Beberapa metode atau cara jual rumah ke bank di bawah ini bisa dijadikan referensi yang mudah dan cepat prosesnya.

1. Alih atau Over Kredit Rumah

Cara Jual Rumah ke Bank 

Pastinya Anda sudah tak asing dengan istilah over kredit rumah. Metode atau cara jual rumah ke bank ini kerap menjadi pilihan jika pemilik rumah bingung ingin jual rumahnya ke mana. Dalam hal ini penjual menyerahkan hak kepemilikan rumah yang belum lunas kepada orang lain. Sehingga sisa cicilan atau kredit menjadi kewajiban dari pembeli. 

Gambaran dari proses over kredit rumah adalah sebagai berikut ini.

  • Penjual rumah perlu mencari terlebih dahulu pembeli yang berminat dan memiliki kemampuan untuk ambil alih sisa cicilan rumah atau properti. 
  • Pembuatan perjanjian over kredit. Tahap ini terjadi penulisan perjanjian secara tertulis yang mengatur beberapa syarat dan ketentuan over kredit. Mulai dari harga jual, sisa kredit, biaya tambahan, hingga kewajiban serta hak setiap pihak penjual maupun pembeli.

Catatan: over kredit rumah perlu mendapat persetujuan dari pihak bank yang memberikan KPR kepada penjual, di sini terdapat tahap administrasi dan penilaian bank. Jika bank sudah setuju, proses selanjutnya dilakukan PPAT atau notaris yang memiliki wewenang dalam pengalihan ini. Terakhir, sertifikat resmi dicatat dan diperbarui oleh Badan Pertanahan Nasional. 

  • Pihak pembeli membayarkan uang muka kepada penjual untuk mengambil alih sisa kredit tersebut. 
  • Proses pengalihan hak kepemilikan melalui notaris sesuai yang dijelaskan pada bagian sebelumnya. 
  • Pembeli bertanggung jawab membayar sisa cicilan kepada bank sesuai dengan syarat dan ketentuan kredit. 

Cara jual rumah ke bank yang lebih cepat dibandingkan metode penjualan yang konvensional ini memberikan keuntungan tersendiri bagi penjual, ditambah tidak adanya biaya tambahan yang dikeluarkan. Selain itu penjual terbebas dari cicilan dan tak khawatir akan tunggakan pembayaran lagi.  

Akan tetapi, hal ini bisa menjadi kerugian bagi penjual karena harga jual rumah lebih rendah dibanding harga pasaran. Penjual masih memiliki risiko hukum jika proses over kredit tidak dilakukan secara benar dan sesuai.  

Baca Juga: Mengenal Bagian-Bagian Rumah & Fungsinya

2. Jual ke Bank Jika Rumah Diambil Alih 

Cara Jual Rumah ke Bank

Salah satu cara jual rumah ke bank adalah dengan tidak membayar cicilan KPR sehingga bank akan mengambil ambil properti. Kemudian bank menjual properti tersebut atau yang biasa kita sebut dengan penyitaan dan lelang rumah. 

Hal ini bisa terjadi jika pemilik rumah gagal melakukan pembayaran cicilan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Sehingga bank memiliki kesempatan untuk lelang rumah agar mendapatkan dana yang dipinjamkan kembali. 

Cara ini tidak memberikan keuntungan secara langsung bagi pihak penjual yang mana rumah akan disita dan sisa hutang yang belum bisa dicicil. Selain kehilangan properti, penjual merasakan dampak di mana reputasi kreditnya memburuk.  

3. Refinancing Rumah ke Bank 

Cara Jual Rumah ke Bank

Refinancing rumah artinya adalah suatu proses di mana terjadi perubahan perjanjian kredit hipotek yang ada dengan sebuah perjanjian baru. Tujuannya adalah mendapat suku bunga yang lebih rendah, jangka waktu yang lebih lama, atau bahkan mendapat dana tambahan.

Kredit hipotek sendiri adalah bentuk atau jenis pinjaman yang digunakan untuk membeli properti yang mana jaminannya adalah properti itu sendiri. Jika suatu saat terjadi gagal bayar, pemberi pinjaman memiliki hak untuk ambil alih properti tersebut misalnya rumah atau apartemen.  

Lalu, bagaimana cara jual rumah ke bank melalui refinancing ini?

  • Pertama yakni tahap kualifikasi yang mana Anda perlu memenuhi persyaratan kredit tersebut. Salah satunya adalah memiliki skor kredit yang baik serta memiliki penghasilan yang stabil. 
  • Kedua, mengajukan aplikasi refinancing. Ini ditujukan ke lembaga pemberi pinjaman atau bank itu sendiri. 
  • Ketiga, bank sebagai pemberi pinjaman melakukan penilaian terhadap rumah Anda untuk memastikan keamanan pinjaman. 
  • Empat, tahap proses. Yaitu bank akan melakukan pemeriksaan dokumen keuangan. Lalu memberikan keputusan apakah aplikasi refinancing disetujui atau tidak. 
  • Terakhir, Anda dapat melakukan penandatanganan dokumen dan menerima dana jika aplikasi yang sudah disetujui pihak bank. 

Perlu dicatat bahwa ada ketentuan pada tahap penilaian rumah. Jika nilai rumah lebih tinggi dibandingkan sisa pinjaman, maka peminjam dapat menerima pinjaman baru agar pinjaman lama dapat terbayar. Kemudian pinjaman baru dapat diatur berdasarkan kesepakatan baru yang berlaku di bank tersebut. 

Seperti yang dijelaskan tujuannya di atas, metode ini memberikan keuntungan peminjam seperti mendapat dana tambahan jika nilai rumah naik, mengurangi suku bunga, atau memperpanjang waktu pinjaman. Akan tetapi, kekurangan dari cara jual rumah ke bank ini adalah terdapat biaya tambahan di awal sampai penutupan yang harus ditanggung peminjam. Mulai dari biaya administrasi, penilaian , hingga sejumlah pajak. 

 

Tips Persiapan Sebelum Jual Rumah ke Bank

Selain sabar dan teliti, tips berikut ini bisa membantu Anda sebelum melakukan penjualan properti atau rumah Anda.

  • Tips cara jual rumah ke bank yang penting yakni lakukan penilaian secara mandiri tentang rumah Anda sebelum menerima tawaran dari pihak bank. Sehingga terdapat gambaran yang akurat dari nilai rumah tersebut.
  • Renovasi kecil-kecilan seperti memperbaiki kerusakan yang ringan, cat ulang, atau membersihkan bagian rumah yang kotor. Ini berguna untuk meningkatkan nilai jual rumah.
  • Semua dokumen pastikan aman, lengkap, dan dalam kondisi baik. Seperti sertifikat tanah, PBB, IMB, dokumen KPR.
  • Pelajari dan pahami seluk beluk mekanisme penjualan. Mulai dari pemilihan opsi atau cara jual rumah di bank yang terbaik di samping kekurangannya. Selain itu, tanyakan detail biaya atau administrasi, serta syarat dan  ketentuan yang berlaku dari pihak bank.
  •  Persiapkan dokumen pendukung yang meliputi dokumen pribadi, slip bukti penghasilan, serta surat keterangan bebas tanggungan.
  •  Lakukan negosiasi harga mulai dari riset pasar hingga membandingkan berbagai penawaran. Jangan terburu-buru dalam melakukan tahap ini.
  • Konsultasikan dengan  para ahli untuk menghindari risiko-risiko yang merugikan di kemudian hari serta memastikan proses hukum berjalan dengan lancar.
  • Jangan lupa untuk menyiapkan dana darurat untuk antisipasi jika ada biaya di luar dugaan.
  • Selalu jujur dengan kondisi rumah untuk menghindari masalah yang tak diinginkan di kemudian hari.

Pilih Rumah Impian Anda

Cara jual rumah di bank bukan hal yang mudah, namun bukan pula hal yang sulit jika Anda sudah tahu metode dan tahap-tahapnya yang tepat. Menjual rumah merupakan opsi terakhir jika Anda ingin pindah, tidak cocok dengan rumah, terkendala dana, atau beberapa alasan lain. Rumah yang nyaman dan aman merupakan hal yang krusial. Karena itu, pilihlah hunian atau rumah yang tepat sehingga kebutuhan dan kenyamanan Anda terpenuhi. Wujudkan hunian Impian Anda salah satunya dengan memilih properti terbaik dari Suvarna Raja Exclusive Housing yang berlokasi di kawasan strategis dan potensial. Kunjungi dan ikuti Instagram Suvarna Raja untuk mendapatkan inspirasi, informasi, serta mewujudkan rumah Impian Anda dan keluarga!